Home Hukum Ja'far Shodiq Tersangka, Ditahan di Bareskrim

Ja'far Shodiq Tersangka, Ditahan di Bareskrim

Jakarta, Gatra.com - Penceramah Ja'far Shodiq bin Alattas ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menyebut, telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan Ja'far sebagai tersangka.

"Sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan menjadi tersangka. Itu ada laporan polisi, ada keterangan saksi, ada bukti, bukti seperti video tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Argo menambahkan, video yang menunjukkan ujaran penghinaan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi salah satu bukti. Video itu diunggah di Youtube melalui channel milik Ja'far.

Baca juga: Dianggap Hina Wapres, Ja'far Shodiq Dipolisikan

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan yang saat ini ditangani oleh Dirpidum Bareskrim Polri karena ada beberapa unsur di sana. Berkenaan dengan dikenakan dengan pasal 156 kmudian pasal 16, dan pasal 310, pasal 110 dan UU ITE," imbuhnya.

Ja'far kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. "Ini sudah dilakukan proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. Yang bersangkutan sudah ditahan di Bareskrim Polri," kata Argo.

230