Home Milenial Anggota DPR Dapil Kaltim Kompak, Perjuangkan UU IKN Disahkan

Anggota DPR Dapil Kaltim Kompak, Perjuangkan UU IKN Disahkan

Balikpapan, Gatra.com - Anggota Komisi V DPR RI Irwan optimistis undang-undang (UU) tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim disahkan tahun 2020 nanti. Pasalnya, rancangan UU itu telah masuk ke Baleg DPR RI.

"Sudah masuk Baleg (Badan Legislasi). Rancangan UU itu masuk prolegnas (program legislasi nasional), prioritas di tahun 2020," kata Irwan, anggota DPR RI dapil Kaltim, fraksi Partai Demokrat, Sabtu (7/12).

Disadari Irwan, dalam hal proses pembahasan UU itu tentu penuh nuansa politik. Dalam hal ini, Irwan mengklaim anggota DPR RI dapil Kaltim akan kompak. Mendorong pembahasan UU itu hingga dapat disahkan tahun 2020.

"Pasti. Anggota DPR dari Kaltim akan kompak. Akan kita perjuangkan. Ini (pemindahan IKN) sudah jadi harapan masyarakat Kaltim," katanya.

Irwan berharap, momentum pemindahan IKN dapat membawa kebaikan bagi Kaltim. Terutama bagi setiap kabupaten dan kotanya. Momentum pemindahan harus dijadikan kesempatan membangun perekonomian yang lebih baik.

"Yang terpenting, jangan sampai IKN sudah terbentuk tapi kondisi kabupaten kota masih gitu-gitu aja. Enggak ada perubahan," tuturnya. 

Anggota DPR RI dapil Kaltim berjumlah 8 orang. Selain Irwan, 7 di antaranya G. Budisatrio Djiwandono asal fraksi Partai Gerindra, Safaruddin dan Ismail Thomas asal fraksi PDIP, Rudi Mas'ud dan Hetifah Sjaifudian asal Partai Golkar, Awang Faroek Ishak dari fraksi Partai NasDem dan Aus Hidayat Nur asal PKS.

234