Home Politik Panwascam Pilkada di NTB Sepi Peminat

Panwascam Pilkada di NTB Sepi Peminat

Mataram, Gatra.com-Belum diketahui pasti penyebabnya, tawaran menjadi Petugas Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pilkada di NTB 2020 mendatang rupanya kurang diminati.

“Di setiap kecamatan kita butuhkan 3 orang pengawas. Namun di NTB terdapat tuju kecamatan yang masih kurang pelamarnya. Sepinya peminat disebabkan pelamar kesulitan membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani,” kata Komisioner Bawaslu NTB Itratif Al Bayani di Mataram, Sabtu (7/12).

Itratif mencontohkan, di kabupaten Sumbawa Barat itu dua kecamatan yang masih kurang pendaftar yaitu kecamatan Jereweh dan kecamatan Sekongkang. “Bahkan kami sudah meminta kepada Bawaslu KSB untuk melakukan perpanjangan pendaftaran selama lima hari ke depan. Di kabupaten Sumbawa ada lima kecamatan yang diperpanjang yakni Kecamatan Lantung, Alas Barat, Lenangguar, Lunyuk, dan Orong Telu,” kata Itratip.

Itratif menambahkan, dari segi letak geografis itu dua kecamatan tersebut cukup terpencil dan mungkin juga Sumber Daya Manusia yang ada di situ tidak banyak yang berminat menjadi pengawas karena mereka sudah punya pekerjaan lain.

“Mungkin dari persyaratan sendiri yang sulit. Ada beberapa persyaratan yang memungkinkan masyarakat khususnya di daerah terpencil ini enggan untuk ikut meramaikan pendaftaran panwascam terutama terkait dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani ya,” terangnya.

Dalam pengaturan itu khusus terkait surat keterangan sehat rohani ada kompensasi baru dilengkapi menjelang masa pelantikan. Artinya setelah pendaftar itu dinyatakan lulus.

“Sebelum pendaftar dinyatakan lulus maka mereka hanya membuat surat pernyataan terkait dengan kesehatan rohani tetapi kami juga sedang mendalami apa yang menjadi penyebab kenapa kemudian di tujuh kecamatan itu harus ada perpanjangan waktu pendaftaran,” ujarnya.

Menurut Itratif, jika nanti setelah kepanjangan masih kurang maka berdasarkan juknis yang dikeluarkan Bawaslu perpanjangan itu hanya di dilakukan satu kali masa perpanjangan. Artinya ketika masa perpanjangan ini sudah berakhir maka prosesnya akan berlanjut.

80