Home Hukum Arwani: Tidak Salah jika Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada 

Arwani: Tidak Salah jika Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada 

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk tidak melarang eks koruptor untuk ikut dalam Pilkada. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada.

Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi tidak begitu mempermasalahkan keputusan KPU tersebut. Ia beralasan bahwa keputusan itu dibuat sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menganulir peraturan yang sebelumnya.

Baca juga: Bekas Koruptor Murdoko, Daftar Balon Kepada Daerah PDIP

"Kalau PKPU atau pembuatan, atau penyusunan peraturan perundang-undangan yang itu kan harus melihat peraturan perundang-undangan yang di atasnya kita lihat. Selama ini kita sudah pengalaman sudah ada keputusannya ya sudah acuannya ke sana," ujar Arwani saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).

Lebih jauh, Arwani menilai ada aspek kemanusiaan juga yang perlu diperhatikan. Eks koruptor yang sudah menjalani hukuman berarti memiliki hak selayaknya masyarakat lainnya.

Baca juga: Bawaslu Semarang: Dukung Larangan Eks Koruptor Nyalon Lagi

"Sudah melewati masa hukuman itu kan sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan sudah kembali kepada masyarakat, seperti kita semua kan mereka sudah melaksanakan hukuman artinya hak-hak, kecuali hak politiknya diberikan larangan oleh pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 hanya menyebutkan Warga Negara Indonesia yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri di Pilkada adalah mereka yang pernah terlibat dalam kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Hal tersebut tertuang dalam pasal 4 huruf h dan tidak ada larangan terhadap eks koruptor untuk ikut serta dalam Pilkada.

91