Home Politik Kompensasi Gangguan Listrik Pelanggan PLN

Kompensasi Gangguan Listrik Pelanggan PLN

Jakarta, Gatra.com - Manager Program Akses Energi Berkelanjjtan Institute for Essential Service Reform (IESR), Marlistya Citraningrum mengatakan setiap masyarakat berhak peroleh kompensasi dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN). 

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. PLN.
 
"Setiap warga negara yang mendapatkan pengaliran listrik dari PT. PLN bisa mendapatkan kompensasi atas gangguan. Sesuai dengan indikator yang ditetapkan yaitu lamanya gangguan listrik hingga kecepatan pelayanan baik dari media sosial ataupun melalui telepon," ujarnya saat workshop Mongabay, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
 
Namun katanya, kompensasi ini hanya diberikan pada pelanggan PT. PLN. Di luar daripada itu, Citra mengatakan bahwa masalah tidak adanya listrik atau pun yang belum tersentuh oleh PT. PLN, bukan urusan pihak tersebut. 
 
"Sayangnya, informasi ini memang belum diketahui oleh banyak pelanggan PT. PLN. Makanya, di akun twitter resmi PLN, isinya selalu penuh dengan keluhan. Dan satu informasi lagi, lamanya keluhan kita dibalas oleh PT. PLN di media sosial, bisa dijadikan syarat untuk dapat kompensasi," katanya.
172