Home Kesehatan BPJS Kesehatan Tak Lagi Kerjasama Dengan RSI Siti Rahmah

BPJS Kesehatan Tak Lagi Kerjasama Dengan RSI Siti Rahmah

Padang, Gatra. Com - Terhitung pada 1 Januari 2020 kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Padang dengan Rumah Sakit Islam Siti Rahmah, Padang, Sumatera Barat tidak berlanjut. Sehingga rumah sakit tidak lagi melayani pasien dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina menyatakan, tidak lagi ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melanjutkan kerja sama di tahun mendatang.
 
Namun, bagi pasien yang sudah tergabung sebagai peserta JKN-KIS akan tetap mendapat pembiayaan dari BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2019.
 
"Untuk Rumah Sakit Islam Siti Rahmah, kami tidak lagi ingin melanjutkan. Tidak ditemui lagi kesepakatan antara keduanya," ujar Arsyaf atau yang akrab disapa Lily, Minggu (8/12).
 
Lily menjelaskan, perjanjian antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan (Faskes) dalam penyelenggaraaan program JKN-KIS berjangka waktu selama satu tahun. Perjanjian itu bisa diperpanjang atau dihentikan.
 
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk membuat atau menghentikan perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan. 
 
Lebih lanjut Lily mengatakan, perpanjangan atau pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan didasarkan pada beberapa hal, di antaranya membuat analisis kebutuhan faskes, melakukan kredensialing dan rekredensialing, serta meninjau ulang tingkat kepatuhan terhadap kontrak serta rekam jejak kerjasama yang sudah terjalin selama ini. 

Dalam proses kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan juga melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten kota setempat, asosiasi faskes, organisasi profesi, dan pihak lainnya yang dipandang relevan.

"Hal tersebut untuk memastikan hasil kredensialing atau rekredensialing yang dilakukan obyektif dan mewakili kepentingan semua pihak terkait," Lily menjelaskan. 

2096