Home Ekonomi Mendag Akan Terbitkan Permen, Permudah Izin Usaha E-Commerce

Mendag Akan Terbitkan Permen, Permudah Izin Usaha E-Commerce

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menuturkan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Selanjutnya, Permendag tersebut akan mempermudah perizinan bagi para pelaku usaha yang akan melakukan PMSE.

"Nanti itu, kita semua mempermudah karena kita mendaftarkan izin ini tidak harus datang. Jadi ada online juga semua. Pada dasarnya seperti itu," ujarnya kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12).

Agus menambahkan, perizinan tersebut akan difasilitasi melalui Online Single Submission (OSS). "Apabila ada kesulitan dengan oknum tolong dilaporkan," tegasnya.

Namun, Agus belum memastikan tanggal implementasi Permendag.  "Ya nanti segera, otomatis tidak lambat dan segera akan kita keluarkan," ucapnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Suhato mengatakan, pihaknya tengah membahas dengan pihak Indonesian E-Commerce Association (idEA) terkait Permendag tersebut. Harapannya, terdapat kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam PMSE melalui Permendag tersebut.

"Bagi UMKM Mikro, kalau sekarang sudah punya SIUP [Surat Izin Usaha Perdagangan] dari industri cukup dengan itu. Kita tidak akan menambah dan memberatkan pelaku usaha, sehingga memudahkan semua pelaku usaha. Bagi pelaku perorangan, cukup dengan [menunjukkan] KTP. Mereka sudah bisa daftar secara online dan akan dimudahkan," tuturnya kepada awak media.

Suhanto menegaskan, pelaku usaha mikro tidak memerlukan badan hukum untuk berstransaksi. Namun, platform PMSE diwajibkan melapor aktivitas perdagangannya.

"Ada sanksi administrasi bisa teguran pertama, kedua, dan pencabutan SIUP," tuturnya.

141