Home Hukum Didesak Kasus Novel, Komnas HAM Janji Surati Kapolri

Didesak Kasus Novel, Komnas HAM Janji Surati Kapolri


Jakarta, Gatra.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga saat ini belum tuntas. Padahal, Presiden Joko Widodo telah memberikan mandat tenggat waktu penyelesaian kasus kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) hingga awal Desember 2019 lalu.

Diketahui, pembentukan TGPF ini didasari adanya temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus ini. Pasalnya pada 21 Desember 2018 lalu, Komnas HAM telah merilis hasil pemantauan atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Menyikapi hal ini, pada 4 Desember 2019 lalu, tim kuasa hukum penyidik senior KPK ini menyambangi Komnas HAM untuk mendesak penyelesaian kasus ini. Menurut mereka, penanganan kasus ini telah bergulir selama 967 hari dan masih belum terungkap.

Menanggapi desakan ini, Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengatakan, pihaknya akan mengirimkam surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Aziz.

"Kami akan mengambil langkah untuk menyurati Kapolri Pak Idham Azis, yang kebetulan beliau dulu adalah ketua tim untuk penyelesaian masalah Novel ini," kata Taufan di Kantornya, Jakarta, Senin (9/12).

Taufan menjanjikan, dalam surat itu, Komnas HAM akan meminta agar penyelesaian kasus ini bisa segera terselesaikan. Ia mengaku, ini akan menjadi kali pertama Komnas HAM melayangkan surat desakan kepada Kapolri.

"Kami juga akan menagih janji dari Polri khususnya, dan akan meminta ke Bapak Presiden tentunya. Karena tempo hari dalam salah satu rekomendasi Komnas HAM, kami meminta Bapak Presiden untuk mengawasi tim yang dipimpin oleh Polri itu," katanya.
 

50

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR