Home Ekonomi Setelah PP80, Pemerintah Rumuskan Aturan Perdagangan Medsos

Setelah PP80, Pemerintah Rumuskan Aturan Perdagangan Medsos

Jakarta, Gatra.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru saja terbit untuk mengatur tata niaga perdagangan elektronik (e-commerce). Namun, perdagangan melalui media sosial masih belum diatur secara terperinci dalam PP tersebut.

"Untuk sementara ini, sedang kami rumuskan. Salah satunya, bagaimana menjaring pedagang di medsos yang cukup banyak," ucap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto kepada awak media di Hotel Borobudur, Senin (9/12).

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widya Pratama melihat transaksi perdagangan elektronik melalui media sosial masih belum tercatat dengan baik. Oleh karena itu, perlu segera dirancang regulasinya. 

"Mungkin dengan national payment gateway itu juga bisa dimanfaatkan (untuk perhitungan pajak)," ujarnya kepada Gatra.com.

Suhanto menuturkan, pihaknya akan membentuk tim dalam 1-2 minggu ke depan. Tim tersebut beranggotakan Kemendag, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pelaku usaha, dan asosiasi. Mereka ditugaskan menyusun peraturan menteri perdagangan (Permendag) sebagai produk turunan pelaksanaan dari PP80.

"Khusus pajak nanti adalah Kementerian Keuangan. Lalu pengawasan lalu lintas informasi ada di Kominfo. Kami dari sisi perdagangannya. Tentu akan mengatur bagaimana cara-cara untuk melakukan pendaftaran perusahaan agar termonitor," tuturnya.

Selanjutnya, tujuan pemerintah menyusun PP80 agar menjamin kesempatan dan tingkat permainan yang sama antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).

"Jangan nanti perdagangan dalam negerinya kita harus daftar, yang luar negeri seenaknya. Enggak bisa," katanya.

Suhanto mengklaim, nantinya pelaku usaha perorangan cukup memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan izin usaha dalam sistem perdagangan elektronik. Sedangkan pelaku usaha mikro hanya memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

Namun, Suhanto enggan mengungkapkan target spesifik mengenai terbitnya Permendag tersebut. "Targetnya secepat mungkin. Jangan setelah adanya PP ini jadi membuat gonjang-ganjing di pelaku usaha," tuturnya.

120