Home Hukum Dorong Penyegaran UU HAM, Komnas HAM Minta Tambah Kewenangan

Dorong Penyegaran UU HAM, Komnas HAM Minta Tambah Kewenangan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik, mendorong pemerintah untuk terus mengawasi setiap penyelesaian masalah HAM. Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan pemerintah yakni penyegaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Hal ini bertujuan untuk menyegarkan kembali perjalanan panjang pelanggaran dan milestone HAM di media, yaitu UU nomor 39 tahun 1999. UU yang lahir setelah reformasi 1998, saat ini telah mencapai dua dasawarsa," katanya di acara Peringatan Hari HAM Sedunia di Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12).

Taufan menambahkan, UU Nomor 39 Tahun 1999 ini perlu kembali dikaji relevansinya. Bahkan, ia mendorong adanya transformasi maupun revisi terhadap UU HAM ini.

Selain itu, Taufan juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran HAM untuk bisa ditangani pemerintah dengan serius. Penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif dengan menempatkan HAM sebagai indikator utama.

"Yakni pelanggaran HAM berat, konflik agraria dan SDA. Pemicunya adalah masalah intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme atau kekerasan yang bisa mengganggu stabilitas politik dan masyarakat kita saat ini," jelasnya.

Bahkan, Taufan meminta penguatan pelibatan Komnas HAM baik dari sisi mandat, fungsi, kewenangan, maupun sarana dan prasarana. Namun, permohonan penguatan ini masih belum mendapat respon pemerintah.

"Tetapi pemerintah yang kami dengar sudah mengajukan revisi UU 39 tahun 1999 dan UU nomor 26 tahun 2000 untuk masuk prolegnas dalam rangka revisi. Nah nanti dalam revisi itu kami akan usulkan beberapa tambahan-tambahan yang kita anggap itu bisa memperkuat. Sehingga bisa menjawab tantangan ke depan," katanya.

67

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR