Home Ekonomi OJK Terbitkan Peraturan Sinergi Perbankan

OJK Terbitkan Peraturan Sinergi Perbankan

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah sebagai upaya meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah. Regulasi ini bertujuan mengoptimalkan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.

“Sinergi perbankan di sini adalah kerja sama antara BUS dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan. [Tentunya] melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan jaringan kantor milik bank umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan bank umum,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat dikutip dari Laman Resmi OJK, Senin (9/12).

Penerbitan POJK ini diharapkan meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS. Selain itu, memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan syariah atau inklusi keuangan.

POJK tersebut memperluas ruang kerja sama yang dapat dilakukan BUS dan bank umum. Keduanya memiliki hubungan kepemilikan yakni hubungan kepemilikan vertikal berupa sinergi antara induk dan anak perusahaan, hubungan kepemilikan horizontal antara sinergi antara sister company, maupun gabungan keduanya.

Contoh sinergi di bidang SDM antara lain peran komite independen pada bank umum yang merangkap sebagai pihak independen pada komite BUS dan penggunaan sumber daya manusia Bank Umum sebagai anggota tambahan pada komite BUS.

Ia berujar, sinergi di bidang TI contohnya penggunaan data center (DC) dan disaster recovery center (DRC) bank umum oleh BUS. Sedangkan sinergi di bidang jaringan kantor misalnya pembukaan jaringan kantor BUS di alamat yang sama dengan jaringan kantor bank umum (co-location atau office sharing).

POJK ini memungkinan nasabah BUS dapat dilayani di jaringan kantor bank umum melalui kerja sama Layanan Syariah Bank Umum (LSBU). Kegiatan yang dapat dilayani di jaringan kantor bank umum mulai dari kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan pemberian jasa perbankan lainnya. Hal ini berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU dan/atau modal inti bank umum induknya yang tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam masing-masing kegiatan usaha tersebut.

Namun, sinergi perbankan tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum. Sinergi Perbankan yang diatur dalam POJK ini tidak termasuk penggunaan modal Bank Umum untuk perhitungan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) BUS serta penggunaan manajemen Bank Umum (Direksi, Dewan Komisaris, DPS, komite yang wajib dibentuk oleh BUS, dan Pejabat Eksekutif) untuk merangkap jabatan sebagai manajemen BUS.

Untuk dapat melaksanakan Sinergi Perbankan, BUS dan Bank Umum harus mencantumkan rencana sinergi perbankan dalam rencana bisnis masing-masing dan mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Permohonan persetujuan cukup diajukan oleh BUS melalui satu pintu.

Sampai Oktober 2019, terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total aset Rp499,98 triliun atau 6,01 persen dari seluruh aset perbankan nasional.

Pada Oktober 2019, aset perbankan syariah (BUS dan UUS) tumbuh 10,15% (yoy), Dana Pihak Ketiga tumbuh 13,03% (yoy) dan Pembiayaan Yang Diberikan (PYD) tumbuh 10,52%.

275