Home Hukum Bidik Pajak Galian C, Bapenda Ancam Laporkan PLTA Asahan III

Bidik Pajak Galian C, Bapenda Ancam Laporkan PLTA Asahan III

Asahan, Gatra.com- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Pemkab Asahan, Mahendra mengatakan, pihaknya sedang membidik pajak dan retribusi galian c proyek nasional pembangunan listrik PLTA Asahan III. 
 
Mahendra menegaskan, pihaknya saat ini sedang fokus untuk mengejar pajak dan retribusi daerah dari sektor pengunaan galian c dalam proyek ini. Dari hasil investigasi ada indikasi proyek nasional pembangunan pembangkit listrik tenaga air berkapasitas 2 x 87 MW ini telah melakukan aktivitas penggalian atau penambangan galian c. 

"Kita sudah ke sana dan bertemu dengan pimpinan pelaksana proyek dari salah satu perusahaan, tapi sepertinya mereka menghindar tanggungjawab,"ujarnya kepada Gatra.com.

Aktivitas tersebut untuk pembangunan berbagai fasilitas di proyek raksasa tersebut. Karena 70 persen areal pembangkitnya berada di wilayah kabupaten Asahan.  "Makanya kita kejar ini. Kita punya perda, dan kita meminta mereka untuk patuh terhadap peraturan ini,"jelasnya. 
 
Mahendra menyebutkan sampai sejauh ini, pelaksana proyek PLTA Asahan 3 belum mematuhi ketentuan tersebut, meski pihaknya sudah berusaha untuk menghubungi pihak PLTA Asahan 3.
 
Dia mengancam, akan melaporkan kasus pelanggaran perda tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta jika perusahaan pelaksana proyek berskala nasional yang ditargetkan selesai pada tahun 2023 tersebut tidak mau membayar pajak dan retribusi daerah galian c ke pemerintah daerah setempat. 
 
Namun sejauh ini pihaknya masih mengambil sikap menunggu iktikad dari perusahaan tersebut untuk membayar tunggakan. "Kalau tidak juga, insya Allah kami laporkan soal ini ke KPK,"bebernya.
 
Akan tetapi Mahendra tidak bisa memastikan besar tunggakan yang harus dibayar PLTA Asahan 3 atas perda ini. Soalnya untuk menentukan besar tunggakan yang harus dibayar pihaknya membutuhkan besar penggunaan galian c yang dilakukan untuk kebutuhan pembangunan proyek nasional tersebut. 
 
"Kita belum bisa tentukan karena perlu diketahui besar pemakaian. Kita bisa tahu itu nanti dari kontrak-kontrak atau RAB nya,"pungkas Mahendra. 
358