Home Politik PKPU Gagal Larang Eks Koruptor untuk Nyalon

PKPU Gagal Larang Eks Koruptor untuk Nyalon

Jakarta, Gatra.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan koruptor untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah belum jelas arahnya. Bahkan menurut wakil ketua MPR, Ahmad Muzani aturan dalam PKPU tidak secara eksplisit melarang koruptor untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Karena dalam PKPU yang tidak mencantumkan secara eksplisit tentang larangan mereka yang pernah terpidana korupsi untuk maju dalam pilkada, maka kemudian berpulang pada keseriusan partai politik mengajukan atau tidak mengajukan mereka (eks koruptor). Dan tentu saja itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi," kata Sekjen partai Gerindra itu kepada wartawan di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12).

Politisi partai Gerindra ini juga melihat persoalan daerah yang tidak bisa dihindari. Contohnya adalah tokoh yang sedikit, membuat pilihan menjadi sempit.

"Tetapi persoalannya kadang-kadang di dalam pilkada itu ada persoalan-persoalan hal yang juga kadang-kadang menjadi ruwet karena tidak ada tokoh yang kemudian dianggap serius sehingga pilihan-pilihannya menjadi sempit. Itu yang juga di beberapa tempat terjadi," ucapnya.

Menurutnya, disamping aturan yang tidak eksplisit dan tokoh yang sedikit, masalah klasik selanjutnya yaitu digagalkannya PKPU oleh Mahkamah Agung. Sehingga KPU mengalami kesulitan di lapangan.

"Saya kira persoalannya kan kemarin ada larangan tentang hal yang sama di dalam calon anggota legislatif. tapi kemudian kan dibombardir di dalam keputusan MA. Jadi saya kira mungkin itu juga masalah di lapangan sehingga KPU mengalami kesulitan," tandas Muzani.

39

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR