Home Hukum Komnas HAM Sarankan Kejagung Bentukan Tim Ad Hoc Pelanggaran HaM Berat Masa Lalu

Komnas HAM Sarankan Kejagung Bentukan Tim Ad Hoc Pelanggaran HaM Berat Masa Lalu

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyarankan Kejaksaan agung untuk membentuk tim ad hoc guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Penyidik ad hoc bisa dari pemerintah maupun masyarakat. Oleh karenanya, kalau kasus ini dianggap serius. Salah satu jalan praktisnya adalah membuat penyidik ad hoc tersebut," kata Anam di Kantornya, Jakarta, Senin (9/12).

Tim ad hoc ini, lanjutnya, harus terdiri dari orang-orang yang memiliki kapabilitas serta kemampuan teknis yang mumpuni. Selain itu, diperlukan adanya pemahaman mendalam terkait penanganan kasus pelanggaran HAM dari anggota tim ad hoc ini.

"Belum tentu ahli hukum memahami hak asasi manusia, terutama dalam logika pembuktian. Yang paling penting [yaitu] integritasnya," ujarnya.

Menurutnya, pembentukan tim ad hoc ini merupakan satu jalan praktis dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan, ia menyebut hal ini bisa jadi solusi untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat pada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

"Tim ad hoc itu bisa diambil dari pemerintah dan atau mayarakat. Untuk membangun kepercayaan di masyarakat, ya perbanyaklah tim ad hoc-nya dari kalangan masyarakat. Siapa pun dia, yang penting syaratnya cuma satu, paham teknis hukum, kedua paham hak asasi manusia, ketiga integritas tinggi," katanya.

Sebagai informasi, tujuh orang keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu menyambangi Komnas HAM hari ini untuk kembali melakukan pengaduan. Adapun kasus-kasusnya yakni Peristiwa 1965/1966, Tanjung priok 1984, Penghilangan paksa aktivis 1997/1998, Tragedi Mei 1998, dan Semanggi I 1998 kembali melakukan pengaduan terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

314