Home Hukum Tiga Modus Korupsi Bansos Solok, Rugikan Negara Rp412 juta

Tiga Modus Korupsi Bansos Solok, Rugikan Negara Rp412 juta

Padang, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menyerahkan berkas dua tersangka tindak pidana korupsi, terhadap penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Solok ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

"Modus yang dilakukan tersangka, pertama penerima bantuan sosial dan hibah jatahnya dikurangi. Kedua, penerima bantuan tidak menerima sama sekali dana itu. Lalu yang ketiga, penerima bantuan tidak ada, tapi dananya tetap dikeluarkan (fiktif)," beber Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setyawan di Padang, Senin (9/12).

Akibat dari perbuatan kedua tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp412 juta pada 2009 dan 2010. Padahal dana tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat setempat, salah satunya bidang kemasyarakat, yakni bantuan masjid, rumah, kebakaran, dan lainnya. Namun prosedur bantuan semuanya dilanggar tersangka.

Dalam penanganan perkara itu terdapat enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam tim. Sebagian di antaranya dari Kejari Solok dan sebagian lagi ada dari Kejati Sumbar. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menyerahkan berkas tersebut kepengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Fatria menambahkan, adapun kedua tersangka yang dimaksud, yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Solok, Darwin Tanjung (67), dan mantan Sekretaris BPKA, Yuniarli (56) sekaligus bertindak sebagai mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Keduanya itu melakukan pencairan dana hibah dan dana bansos tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ada. Dari dua tersangka yang ditetapkan, baru Yuniarli yang datang atau memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan. Tersangka Darwin Tanjung belum dapat memenuhi panggilan, karena ada keluarganya yang meninggal dunia di Sibolga.

832