Home Gaya Hidup PNM Beri Ruang Bagi Disabilitas

PNM Beri Ruang Bagi Disabilitas

Jakarta, Gatra.com-Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Arief Mulyadi mengatakan, para karyawan yang berkebutuhan khusus (disabilitas), selama ini tidak mengalami diskriminasi.

Ia memaparkan,  kompetensi pekerjaan di bidangnya sesuai dan kinerjanya baik. Walapun ada perhatian dan perlakuan khusus yang dapat diberikan oleh perusahaan, tetapi dalam keseharian tidak diperlihatkan atau disampaikan.

Arief mengemukakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepercayaan diri pada para penyandang disabilitas. Mereka dapat berkontribusi yang sama dengan karyawan lainnya tanpa mendapatkan perlakuan khusus, kecuali fasilitas kerja yang disesuaikan (misal kursi kerja yang sesuai).

“Kendati hingga saat ini masih sedikit para penyandang disabilitas yang mendaftar, dan berminat bergabung untuk bekerja di PNM, tetapi jumlahnya masih jauh, kurang dari 1%, yakni kurang dari 20 orang, sebagaimana harapan Pemerintah. Mereka semua berstatus karyawan dengan lama kerja, mulai dari 3 tahun sampai belasan tahun, dan hanya beberapa karyawan yang masih dalam masa percobaan (probation) selama tiga bulan, sebagai hasil rekrutmen baru,"katanya melalui rilis yang diterima Gatra.com, Selasa (10/12).

"Namun demikian, kami selalu berusaha mencari dan merekrut calon karyawan penyandang disabilitas. Dalam proses rekrutmen yang PNM lakukan sendiri secara rutin, maupun melalui “Rekrutmen Bersama BUMN” (dikoordinir oleh Kementerian BUMN). Hal ini dilakukan dalam memenuhi harapan Pemerintah untuk bisa memperbanyak kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas,"tuturnya. 

Saat ini, selain PNM terus berupaya menawarkan posisi/lowongan kerja untuk para penyandang disabilitas. Telah ada karyawan PNM yang menyandang disabilitas dan berkinerja cukup baik.

Mereka menempati posisi antara lain sebagai reviewer pembiayaan, keuangan dan administrasi pembiayaan, staff pengawasan & monitoring (supervisi) pembiayaan, dan supervisor pembiayaan di ujung tombak, yang memiliki keterbatasan mobilitas, tetapi tetap bisa bekerja secara normal.

Arief menambahkan, bagi para penyandang disabilitas, PNM memandang perlu untuk memberikan kesempatan kepada mereka sesuai kompetensi yang dimiliki, dan sesuai dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal tersebut dilakukan dengan memastikan, bahwa mereka mendapatkan platform yang dibutuhkan untuk meraih potensi penuh dan menjadi inovator masa depan, serta mendukung sistem perekonomian secara inklusi.

226