Home Hukum Setara Institute Dukung Komnas HAM Diberi Kewenangan Lebih

Setara Institute Dukung Komnas HAM Diberi Kewenangan Lebih

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani mendukung Komnas HAM agar memiliki kewenangan lebih. Bahkan, seharusnya Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM.

"Karena yang membedakan Komnas HAM dengan LSM itu adalah kewenangan penyidikannya. Kalau dia tidak punya kewenangan penyidikan, dia gak ada bedanya dengan kita-kita yang mengkaji. Tugasnya hanya meneliti, menyuarakan, mendampingi korban, dan seterusnya," kata Ismail di Jakarta, Selasa (10/12).

Padahal, pemerintah berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sedangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga negara, tidak memiliki wewenang yang cukup untuk bisa menyelesaikan keinginan tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hanya menyebutkan tugas Komnas HAM hanya melakukan pemantauan, penelitian, dan mengeluarkan rekomendasi saja. 

Beberapa waktu terakhir ini, Komnas HAM mencoba meminta diberikan kewenangan lebih oleh presiden untuk dapat menyelesaikan persoalan HAM dalam negeri.

Ismail menyebut, seharusnya Komnas HAM dapat disetarakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan penyidikan. Bahkan, jika memungkinkan, Komnas HAM bisa diberi kewenangan selayaknya jaksa penuntut.

"Saya setuju revisi UU Komnas HAM masuk Prolegnas. Karena itu, tidak hanya UU Nomor 39 Tahun 1999 saja yang diubah, tetapi juga UU Nomor 26 tahun 2000 juga harus diganti," jelasnya.

Dengan itu, lanjutnya, permasalahan penanganan kasus pelanggaran HAM dapat segera terselesaikan. Bahkan, kasus-kasus yang selama ini tersendat bisa diketahui letak permasalahannya.

"Jadi saya dukung itu, beri dia kewenangan penyidikan sehingga efektif upaya-upaya penegakkan HAM, khususnya pengadilan HAM," katanya.

209

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR