Home Hukum Ini Dia Tujuh Koruptor Buronan Kejati Sumbar

Ini Dia Tujuh Koruptor Buronan Kejati Sumbar

Padang, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) masih memburu tujuh daftar pencarian orang (DPO), yang diduga sebagai tersangka penyalahgunaan keuangan negara. Tujuh orang itu merupakan sisa dari sembilan DPO yang ditetapkan bersalah oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) RI.

Pernyataan itu dibenarkan Asisten Intel (Asintel) Kejati Sumbar, Teguh Wibowo, bahwa saat maih tersisa tujuh orang masih DPO. Pihaknya masih berupaya untuk meringkus semua tersangka yang masih DPO itu. Kendati begitu, pihaknya mengimbau agar tersangka yang masih buron segera menyerahkan diri.

"Udahlah, yang lari itu kembalilah dengan kesadaran. Toh, nanti kembali juga, karena tidak ada tempat lagi. Nanti bakal tertangkap dan berakhir pada lembaga kemasyarakatan (LP) juga," kata Teguh, Senin (9/12) di Padang.

Tujuh buronan korupsi itu adalah Ali Basyar Bin Bustami dari Pasaman (putusan MA 29 Januari 2004). Ramli Ramonasari dari Pariaman (putusan MA 17 April 2017), Khusiani dari Solok (putusan MA 18 Agustus 2016).

Kemudian Ali Basyar Bin Bustami dari Pasaman (putusan MA 29 Januari 2004), Zafrul Zamzami dari Sijunjung (putusan MA 26 Mei 2011), Agustinus Tri Siwi dari Mentawai (putusan MA 26 Oktober 2010) dan Dodi Bashwardjojo dari Mentawai (putusan MA 26 Oktober 2010)

Sebelumnya, Kepala Kejati Sumbar, Priyanto juga telah mengimbau agar tersangka yang DPO segera menyerahkan diri. Menurutnya, lebih baik dengan penuh kesadaran mengakui kesalahan, daripada tambah menyibukan orang dan hidup tidak tenang di persembunyian. Sebab, cepat atau lambat nanti akan berakhir di kerangkeng juga.

Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya akan terus berperan melakukan penindakan kasus korupsi. Melalui korps Adhiyaksa yang telah melakukan sejumlah langkah untuk pencegahan pelaku yang merugikan keuangan negara. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga ke tahap penuntutan.

Dari informasi yang dicatat Gatra.com, hingga November 2019 lalu Kejati Sumbar berhasil menangkap dua buronan terpidana korupsi secara berturut-turut. Mereka di antaranya, Helwis buron sejak April 2018, lalu ditangkap oleh tim eksekutor kejaksaan di Depok, Jawa Barat, pada Kamis 21 November 2019.

Kemudian, Budi Santoso (46) yang buron sejak September 2019 sebagai terpidana dengan kasus korupsi keuangan nagari tahun 2015 dan 2016 silam. Mantan Bendahara Wali Nagari Tanjung Alai, Kabupaten Solok itu diringkus tim tangkap buron (tabur) 321 Kejati Sumbar di daerah Sleman, Yogyakarta pada 22 November 2019.

3001