Home Hukum Kajari Batanghari Bakar Sabu-sabu dan Ganja

Kajari Batanghari Bakar Sabu-sabu dan Ganja

Batanghari, Gatra.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Jambi, Mia Banulita secara terang-terangan membakar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di halaman Kantor Kejari Batanghari, Jalan Jenderal Soedirman, Muara Bulian.

Aksi Banulita bakar sabu-sabu dan ganja berlangsung sekira pukul 10.00 WIB, disaksikan Forkompinda Batanghari dan seluruh pegawai Kejari Batanghari serta sejumlah awak media. Barang haram ini dibakar dalam potongan tong besi atau drum.

"Kegiatan pagi ini adalah pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah selama 2019," kata Banulita dalam sambutannya, Selasa (10/12).

Selama tahun 2019, Kejari Batanghari telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti pertama dilaksanakan pada April 2019. Sedangkan pemusnahan barang bukti kedua pada Desember 2019.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara. Antara lain barang bukti dari 17 tindak pidana narkotika, terdiri dari narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 15,61 gram," ucapnya.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, kata Banulita, narkotika golongan satu jenis tanaman daun ganja kering dengan total berat 0,79 gram juga di bakar. Ada juga beberapa handphone, alat isap sabu berupa pirex, pipet, baju, jaket, dompet dan lain-lain.

"Kemudian ada satu perkara ilegal drilling berupa satu unit sepeda motor modifikasi. Barang bukti minyak yang belum di eksekusi sebanyak kurang lebih 20 ribu liter. Ini jadi masalah kita," ujarnya.

Menurut Banulita, kendala dalam pemusnahan barang bukti minyak hasil Ilegal driling adalah karena pihaknya harus punya aturan sendiri ketika akan memusnahkan barang bukti tersebut. Jika tidak, maka akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan itu berbahaya bagi masyarakat.

"Kami sedang menunggu petunjuk pimpinan tentang eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut. Ini harus segera kita eksekusi. Ibarat kita sedang menyimpan barang berbahaya di kantor ini jika tidak segera kita eksekusi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada jalan keluarnya," katanya.

Kemudian perkara kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper dan dua peluru tajam. Lalu, ada empat perkara pencabulan dengan barang bukti berupa baju, celana dan celana dalam.

Selanjutnya dua perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa satu buah parang panjang dan satu pengunci rem. Terakhir, ada empat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, barang bukti berupa obeng, kunci L dan besi.

"Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi kita untuk memerangi kejahatan terutama narkotika yang meresahkan masyarakat dan kita semua," ucapnya.

181