Home Hukum Agustinus Roy Tjahjoko, Koruptor 'Sakti' Buron Kejati Sumbar

Agustinus Roy Tjahjoko, Koruptor 'Sakti' Buron Kejati Sumbar

Jakarta, Gatra.com -- Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko bin Karsono, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Mentawai, Sumatera Barat, bisa dibilang sakti. Pasalnya, sejak dijatuhi hukuman 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan oleh Mahkamah Agung, sembilan tahun silam, Roy Tjahjoko menghilang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah beberapa kali merilis buruannya ini namun hingga berita ini diturunkan, hasilnya nol besar. Roy Tjahjoko menjadi salah satu dari tujuh buron Kejati Sumbar.

Kesaktian lain dari Roy Tjahjoko adalah lolos dari jerat hukum di Pengadilan Negeri Padang, dan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Roy Tjahjoko dengan dua rekannya Dodi Bashwardjojo bin Baskoro dan Rita Mariana, kesandung perkara pengadaan situs internet pemda Mentawai. Roy yang saat itu menjabat Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Mentawai adalah pemimpin unit kerja pembuatan situs internet itu. Proyek ini mengerjakan empat kegiatan menelan dana sebesar Rp1,953 miliar. Pengadaan situs sebesar Rp1,05 miliar, pelatihan operator Rp45 juta, kegiatan akses situs Rp446 juta, dan promosi Rp457 juta.

Situs mentawaionline.com yang diluncurkan 25 Desember 2003 mendapat protes Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Sumatera Barat. Domain dot.com mestinya untuk usaha komersial bukan untuk situs pemerintahan. Apkomindo juga memprotes mekanisme dan proses pelaksanaan proyek yang tidak melalui terder terbuka, tetapi melalui penunjukan langsung. Nilai proyek juga terlalu besar dibanding situs pemerintah daerah lainnya yang berkisar hanya Rp350-Rp500 juta.

Vonis PN Padang untuk ketiganya berbeda, Roy bebas, Rita kena setahun, dan Dodi kena dua tahun. Jaksa banding. Di PT Sumatera Barat, kesaktian Roy masih bertuah. Dia kembali mendapat vonis bebas, dua rekannya mendapat vonis serupa. Jaksa mengajuikan Kasasi ke MA. Kesaktian Roy luntur di tangan Hakim Agung M. Hatta Ali, Muhammad Taufik, dan Djafni Djamal. Roy kena 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, sama dengan Rita. Sedang Dodi kena 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, membayuar uang pengganti Rp963,7 juta subsidair 2 bulan.

Ketika Kejati Sumbar menerima salinan Keputusan MA pad 25 Juli 2012, ketiganya yang bersetatus tahanan kota sudah kabur. Petualangan Rita berakhir di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jati Padang, Sumatera Barat, 23 Januari 2014. Sedang Dodi dan Roy meneruskan kesaktiannya ngumpet dari kejaran Kejati Sumatera Barat hingga sekarang.

502