Home Milenial Gebrakan Nadiem Makarim, Empat Kebijakan 'Merdeka Belajar'

Gebrakan Nadiem Makarim, Empat Kebijakan 'Merdeka Belajar'

Jakarta, Gatra.com - Gebrakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akhirnya disampaikan secara resmi dalam rapat koordinasi Kemendikbud dengan dinas pendidikan se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12). Nadiem resmi menyampaikan empat program pokok kebijakan pendidikan yang berpayung semangat "Merdeka Belajar".

Disampaikan Nadiem, empat program pokok tersebut meliputi empat kebijakan utama pendidikan Indonesia, di antaranya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan perombakan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden. [Terutama] dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," kata Mendikbud Nadiem di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12).

Mendikbud menuturkan, terkait kebijakan RPP, pihaknya akan menyederhanakan dan memangkas beberapa komponen kebijakan yang dirasa memberatkan. Dalam komponen terbaru yang disampaikan Nadiem, nantinya guru bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan assessment.

"Penulisan RPP dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran. Selama ini kan bisa beberapa belas halaman, sekarang satu halaman saja saya rasa cukup," ujar Nadiem.

Sedangkan dalam Zonasi PPDB, Kemendikbud akan tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel. Hal tersebut untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5%. Sedangkan pada jalur prestasi dan lainnya sebesar 0%-30% disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Semua itu karena pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Upaya ini perlu diiringi inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," ucap Mendikbud.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem resmi mengubah sistem assessment atau penilaian di sekolah dengan mengganti format USBN dan menghapus UN di tahun 2021. Kemudian menggantinya dengan sistem Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi) serta kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi).

Menanggapi kebijakan Mendikbud tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang juga hadir dalam rapat koordinasi juga mengapresiasi langkah Mendikbud atas gagasan "Merdeka Belajar".

"Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat gagasan tersebut. Dengan kebijakan ini, guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam menyongsong perubahan ini," tuturnya.

1776