Home Hukum KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Proyek dan Jabata di Medan k

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Proyek dan Jabata di Medan k

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) hari ini telah mennyerahan berkas, barang bukti dan tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyarai dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 ke penuntutan.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan. Besok yang bersangkutan akan dibawa ke Medan dan akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Menurut Febri, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 92 saksi dari berbagai unsur seperti Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar sebagai penerima dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Adapun tersangka lainnya sebagai pemberi yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN). Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016. 

Dzulmi sebagai wali kota memerintah untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut sekitar Rp800 juta. Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota. Diduga Isa dimintai uang karena diangkat sebagai kadis PU oleh Dzulmi.

Isa Ansyari yang telah mentransfer dana Rp200 juta ditanyai ajudan Dzulmi tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang disepakati. Isa menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul Fitri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

60