Home Politik DPD Sepakat Dana Pendamping dari APBD Dihapuskan

DPD Sepakat Dana Pendamping dari APBD Dihapuskan

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sepakat menghapuskan kebijakan dana pendamping sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dilansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dana pendamping adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk pelaksanaan penerimaan hibah. Dana pendamping dapat berupa uang, barang, maupun jasa yang dikelola dalam APBD.

Dalam hal dana pendamping berupa uang, maka besarannya pun didasarkan pada peta kapasitas fiskal daerah. Ketua Komite I DPD, Agustin Teras Narang menyebut, dicoretnya kebijakan itu memang dilihat dari keterbatasan fiskal daerah.

"Hal ini patut diperjuangkan bersama, mengingat keterbatasan fiskal dan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten," kata Teras saat membacakan laporan komitenya di Sidang Paripurna DPD di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Ia menambahkan, DPD bersama Apeksi kini juga mengawal dana kelurahan. Eks Gubernur Kalimantan Tengah itu menjelaskan, Apkasi dan Apeksi bakal melakukan pertemuan berkala membahas perkembangan terkini terkait otonomi daerah.

Adapun, hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama dua asosiasi itu akan disusun kembali untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Komite I tindaklanjuti RDP Apeksi dan Apeksi ke Mendagri (Tito Karnavian)," tandas politikus PDI Perjuangan itu. 

1562