Home Hukum Kejaksaan Sibolga Musnahkan Narkoba Bernilai 1 Miliar Lebih

Kejaksaan Sibolga Musnahkan Narkoba Bernilai 1 Miliar Lebih

Sibolga,Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti Narkotika dan Obat Terlara (Narkoba), Kamis (12/12). Narkoba yang dimusnahkan berupa Sabu-sabu, Ganja dan Pil ekstasi. 
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sibolga, Henry Nainggolan, mengatakan seluruh barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan kepolisian selama tiga tahun, yakni sejak 2016-2019 atau berasal dari 367 berkas perkara. Seluruhnya telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dan telah berkekuatan hukum tetap.
 
"Adapun banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini, sepertii Ganja sebanyak 154.279,84 gram (154kg), Sabu-sabu sebanyak 1.188,397gram (1,1kg) dan pil ekstasi sebanyak 264 butir," ucap Henry, dalam keterangannya disela-sela acara pemusnahan barang bukti barkoba tersebut. 
 
Sementara pemusnahan seluruh barang bukti narkoba ini sendiri sebut Henri, yang kurang lebih baru satu bulan menjabat sebagai Kajari di Kota Sibolga ini, adalah untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti narkoba tersebut dari kantor Kejari Sibolga.
 
"Disamping itu juga, sebagai wujud nyata implementasi terhadap program pemerintah dalam pemberantasan penggunaan dan peredaran gelap narkoba (Narkotika) di Indonesia, khususnya di Kota Sibolga dan Tapteng. Atau terutama sekali dari kantor Kejari Sibolga," ucapnya.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan sepanjang tiga tahun tersebut digelar di halaman kantor Kejari Sibolga. Dihadiri oleh Wakil Bupati Tapteng, Darwin Sitompul dan mewakili Wali Kota Sibolga  serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sibolga dan Tapteng.
220