Home Hukum Pengedar Narkoba Asal Sumbar Diringkus di Kerinci

Pengedar Narkoba Asal Sumbar Diringkus di Kerinci

Sungaipenuh, Gatra.com - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di Kota Sungaipenuh.

Pelaku bernama Fandra Budiman Arif (35) warga asal Jalan Kehakiman Nomor 355 Bukittinggi, Sumatra Barat, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kerinci, Rabu (11/12) dini hari, di sebuah rumah di RT 10 Kelurahan Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Syafrizal mengakui adanya penangkapan tersebut. "Pelaku adalah warga Bukittinggi, dia ditangkap petugas saat mengantar narkoba di salah satu rumah di Sungaipenuh," kata Syafrizal.

Anggota Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat, ada seseorang yang akan bertransaksi narkotika di Kelurahan Sungaipenuh. "Kemudian anggota melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat seseorang yang dicurigai masuk ke salah satu rumah," ucap Syafrizal.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang di dalam plastik warna bening, dengan berat bruto 2,88 gram, 1 bungkus narkotika jenis ganja di dalam plastik warna bening dengan berat bruto 3,50 gram, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Xiaomi.

Tersangka diganjar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

1629