Home Politik Kemendagri Hormati Putusan MK, Mantan Koruptor Ikut Pilkada

Kemendagri Hormati Putusan MK, Mantan Koruptor Ikut Pilkada

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pencalonan Mantan Koruptor di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal itu disampaikannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/12). 

"Putusan MK terkait itu (mantan koruptor di pilkada), keputusan final dan mengikat. Apapun hasilnya ya kita patuhi. Kami di Kemendagri menghormati putusan itu," ujar Bahtiar. 

Ia mempersilahkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU untuk segera menyesuaikan PKPU dan peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dengan hasil Putusan MK.
 
"Bagi kami pemerintah, putusan MK final dan mengikat, maka harus kita patuhi dan penuhi. Akan melaksanakan ini kan penyelenggara, maka tinggal menyesuaikan dengan hasil putusan," imbuhnya.

Sebelumnya, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12) lalu.

100