Home Hukum Warga Ancam Gugat Kadis PUPR Asahan

Warga Ancam Gugat Kadis PUPR Asahan

Asahan, Gatra.com - Empat orang  warga kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) akan menggugat Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Pemkab Asahan, T.Adi Huzaifah  ke pengadilan. 
 
Gugatan tersebut terkait dengan pembangunan proyek APBD kabupaten Asahan Tahun 2019 yang dinilai mereka tidak tepat sasaran.  "Gugatan tersebut akan segera kita daftarkan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini,"ujar salah seorang penggugat Hamdan Rangkuti kepada Gatra.com, Rabu (11/12).
 
Mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Pemerhati Pembangunan Pro Rakyat, mereka sudah melayangkan surat somasi kepada pejabat ini yang hingga kini belum  memberikan jawaban. 
 
Melalui kuasa hukumnya, Fadli Manurung, surat somasi sudah dikirimkan ke pejabat yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait penggunaan APBD Pemkab Asahan yang dinilai tidak tepat sasaran tersebut .
 
Hamdan mengatakan, lewat surat somasi mereka bertanggal 9 Desember 2019 dengan nomor surat 01/SO/UP/XII/2019 mereka meminta penjelasan pejabat ini terkait penggunaan dana APBD Asahan tahun 2019 yang digunakan untuk proyek pembangunan sarana dan prasarana dalam kawasan perusahaan swasta yang menelan anggaran pemerintah daerah Rp500 juta lebih. 
 
"Ini kita gugat karena kami nilai melanggar peraturan perundang-undangan, RPJMD Pemerintah daerah dan menyalahi penggunaan keuangan daerah,"ungkapnya. 
 
Pihaknya memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada Kadis PUPR Pemkab Asahan, Tengku Adi Huzaifah untuk memberikan penjelasan. Jika dalam masa ini tidak ada penjelasan atau penjelasan yang disampaikan Kadis PUPR Pemkab Asahan itu tidak memiliki dasar hukum terhadap persoalan tersebut  maka pihaknya  akan segera mengajukan gugatan ke pengadilan.
 
Mereka akan menggugat pejabat ini mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. "Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan gugatan class action.,"katanya. 
 
Sementara itu menyangkut soal ini Dinas PUPR belum memberikan penjelasan. Lewat Kabid Media Dinas Kominfo Pemkab Asahan, Arbin Tanjung mengatakan, pihaknya sudah berusaha untuk meminta jawaban soal ini tapi tak satupun pejabat berwenang di OPD tersebut yang bisa dihubungi. "Saya sudah telpon tadi Pejabat PPID nya tapi sejauh ini belum bisa dihubungi," ujar Tanjung.
591