Home Hukum Ali Ngabalin; Hukuman Mati Bagi Koruptor Bisa Dilakukan

Ali Ngabalin; Hukuman Mati Bagi Koruptor Bisa Dilakukan

Jakarta, Gatra.com - Penerapan hukuman mati bagi koruptor masih menjadi polemik. Di satu sisi, mampu menimbulkan efek jera, tetapi di sisi lain merampas hak asasi manusia untuk hidup. Oleh karena itu, sampai saat ini kebijakan tersebut belum terimplementasi.

Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memercayai, hukuman mati bagi para koruptor bisa saja dilakukan. Terlebih, tindak pidana korupsi (tipikor) telah menyengsarakan rakyat karena tergolong extraordinary crime

Untuk itu, kata Ngabalin, statement Presiden Jokowi soal hukuman mati  bagi para koruptor kemungkinan bisa diberlakukan. 

"Karena itu, statement Presiden jelas kita tunggu penerapan hukum bagi koruptor bisa saja dilakukan. Tidak ada yang mustahil. Ini akan dikaji serius. Semua lembaga yang besar gajinya, yang dihasilkan dari pajak rakyat, tidak lagi berfikir macem-macem. Kita harus berfikir memberikan pelayanan terbaik kepada bangsa dan negara," kata Ngabalin ketika dihubungi Gatra.com, Jumat (13/12). 

Meski begitu, Ngabalin menuturkan, Presiden tidak bisa menuntut hukuman mati bagi para koruptor, sebab hal tersebut merupakan ranah Kejaksanaan. 

"Tapi kan yang menuntut mati Jaksa. Bukan Presiden. Khusus korupsi belum ada Jaksa yang menuntut mati. Kan ini bukan urusan Pemerintah, masa Presiden nuntut hukuman mati. Ini kan Jaksa ranahnya. Nanti baru Hakim yang menentukan," tuturnya. 

Polemik hukuman mati untuk koruptor bermula dalam acara di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019). Saat itu, siswa kelas 12 Jurusan Tata Boga SMKN 57, Harley Hermansyah, mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi kepada Jokowi.

Ditemui selepas acara, Jokowi menyebut hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

168