Home Hukum KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Lampung Utara

KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Lampung Utara

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Sari dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menuturkan, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp200 juta dari kamar Agung di rumah dinas Bupati.

Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah Syahbuddin, lalu mengamankan uang Rp38 juta yang diduga proyek. Tim lain bersama Raden, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta dari hasil penindakan sejak 2014.

Sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas di PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat kepala daerah memberi syarat jika ingin menjadi Kadis PUPR. Ia harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

77