Home Internasional Penasihat Negara Myanmar Minta Hakim Tolak Laporan Genosida

Penasihat Negara Myanmar Minta Hakim Tolak Laporan Genosida

Den Hag, Gatra.com - Penasihat Negara Myanmar, Daw Aung San Suu Kyi meminta hakim International Court of Justice (ICJ) atau Pengadilan Internasional di Belanda menolak gugatan tuduhan genosida kepada Myanmar. Ia berargumen, Myanmar tengah menyelidiki dan menuntut prajurit yang dituduh melakukan kejahatan. 

"Langkah-langkah yang menghasilkan kecurigaan, keraguan, kebencian di masyarakat yang baru saja mulai membangun fondasi kepercayaan dapat merusak rekonsiliasi," katanya dilansir Reuters, Jumat (13/12).

Sementara itu, Myanmar sedang melakukan penyelidikan, Suu Kyi mengatakan Pengadilan Internasional tidak melakukan intervensi. Ia menambahkan, apabila ada pelanggaran hukum humaniter selama konflik terjadi, maka tidak termasuk tingkat genosida.

Sebelumnya, Gambia atas nama Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara, termasuk Indonesia mengajukan gugatan terhadap Myanmar di Belanda dalam konflik di Rakhine pada 2016-2017. Mereka bersikeras bahwa Myanmar tidak dapat dipercaya untuk mempertanggungjawabkan pasukan tentara atas dugaan kekejaman terhadap umat Muslim di Rohingya. 

"Bagaimana mungkin kita berharap pada Myanmar  ketika enam jenderal utamanya termasuk Panglima Tertinggi, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, melakukan genosida yang ditemukan faktanya oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB)," kata Pengacara Gambia, Paul Reichler.

Reichler merujuk pada temuan para penyelidik AS dalam sebuah laporan Agustus 2018 yang mengatakan militer Myanmar telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan massal pada 2017 serta 10.000 orang terbunuh. Reichler menyatakan pihaknya telah memberikan laporannya pada Selasa lalu.

Sementara itu, salah satu umat Muslim di Rohingya, Nurul Haq (57) menyatakan ia harus melarikan diri ke Bangladesh setelah putranya ditembak mati oleh tentara. Oleh karena itu, Haq menuturkan, hanya keadilan yang bisa menyembuhkan luka seluruh umat Muslim Rohingya.

179