Home Gaya Hidup KLHK: Landasan Program Adiwiyata Adalah Permen LHK

KLHK: Landasan Program Adiwiyata Adalah Permen LHK

Jakarta, Gatra.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, program Adiwiyata bertujuan untuk menjaga lingkungan hidup. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata. 

Selanjutnya, telah disempurnakan menjadi Peraturan Menteri LHK Nomor 52 Tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah serta Peraturan Menteri LHK Nomor 53 Tahun 2019 tentang Penghargaan Adiwiyata.

"Penghargaan ini adalah tanggung jawab agar para kepala sekolah dan jajarannya bekerja lebih keras dan cerdas. [Terutama] untuk mewujudkan lingkungan hidup berkelanjutan. Serta murid dan pemimpin Indonesia di masa mendatang yang mengintergrasikan nilai lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi dalam keputusan untuk menjadi penyelamat sumber kehidupan dunia," katanya dalam sambutan acara Penghargaan Adiwiyata di Gedung KLHK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Menteri Siti mengatakan, program Adiwiyata ini telah mendorong adanya peningkatan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sekolah. Bahkan, katanya, sejak 2006-2019, sekolah Adiwiyata telah berkontribusi untuk mengurangi timbunan sampah melalui pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle).

"Kontribusi sekolah Adiwiyata memberikan kontribusu berupa pengurangan timbulan sampah melalui 3R sejumlah 38.475 ton per tahun, penanaman dan pemeliharaan sebanyak 322.875 pohon/tanaman, 64.575 lubang biopori, 12.915 sumur resapan dan penghematan listrik serta air antara 10%-40% per sekolah," tuturnya.

5494