Home Milenial Medan Siap Terapkan Kebijakan Nadiem

Medan Siap Terapkan Kebijakan Nadiem

Medan, Gatra.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan siap menerapkan kebijakan dan gebrakan pengembangan pendidikan yang dicetuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait merdeka belajar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Medan, Masrul Badri mengatakan bahwa empat program pokok kebijakan pendidikan yang berpayung semangat "Merdeka Belajar" tersebut merupakan terobosan dalam pengembangan dunia pendidikan.

Baca Juga: Nadiem: Kompetensi Murid Tidak Terlepas dari Kapasitas Guru

Masrul Badri mengatakan bahwa empat program pokok tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan perombakan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi akan diterapkan di Medan.

“Kita akan segera mempelajari empat perubahan kebijakan utama yang digagas oleh Nadiem. Serta akan segera menselaraskan dengan kebijakan pendidikan di Kota Medan,” katanya di Dharma Deli Hotel, Sabtu (14/12).

Masrul Badri mengatakan bahwa akan segera mensosialisasikan kebijakan Nadiem keseluruh jajaran pendidikan di Kota Medan. Selain itu akan mendorong semua pendidik melakukan perubahan sekecil apapun, ditingkatan atau lingkungannya.

Baca Juga: Soal rencana Mendikbud Nadiem dan Kurikulum Pendidikan

Masrul Badri mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat bagus dan positif dalam pengembangan dunia pendidikan. Karena masyarakat dengan empat kebijakan tersebut akan merdeka dalam belajar. Termasuk bagi pelaksana pendidikan tidak ada beban selain tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa.

Karena Nadiem mengatakan bahwa kebijakan RPP akan menyederhanakan dan memangkas beberapa komponen kebijakan yang dirasa memberatkan. Dalam komponen terbaru yang disampaikan Nadiem, nantinya guru bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan assessment. Sementara Zonasi PPDB menggunakan sistem zonasi yang lebih fleksibel.

Reporter: Baringin Lumban Gaol

1217