Home Ekonomi Larangan Ekspor Nikel Digugat Uni Eropa, Jokowi Cuek

Larangan Ekspor Nikel Digugat Uni Eropa, Jokowi Cuek

Jakarta, Gatra.com - Langkah pemerintah Indonesia melarang ekspor biji nikel berbuah protes dari Uni Eropa. Mereka menggugat kebijakan larangan eskper itu ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menanggapi ancaman gugatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) cuek saja. 
Menurutnya, kalau masalah defisit transaksi berjalan terasi, apapun akan dihadapi.

"Ini (gugatan) juga kita hadapi, ngapain takut? Barang-barang kita. Nikel kita mau kita ekspor, enggak, kan suka-suka kita," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12).

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan larangan ekspor biji nikel. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

Pada publikasi Vale Indonesia sebagaimana dikutip Data US Geological Survey mengungkap, dari 80 juta metrik ton cadangan nikel dunia, hampir 4 juta metrik ton tersimpan di Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-6 dunia dengan deposit nikel terbesar di dunia. 

Dikutip Antara, produk mineral khususnya nikel, besi, dan kromium digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel EU. 

Komisi Eropa yang mengoordinasikan kebijakan perdagangan di Uni Eropa yang beranggotakan 28 negara, menyebut adanya pembatasan itu secara tidak adil membatasi akses produsen Uni Eropa terhadap bijih nikel. 

Selama ini, konsumsi terbesar nikel di dunia saat ini adalah negara-negara Asia khususnya Tiongkok pada 2017 mencapai 72 persen dari konsumsi nikel dunia. 
Kemudian, diikuti Eropa dan Afrika sebesar 10 persen dan Amerika Serikat sekitar 8 persen. 

Terkait gugatan Uni Eropa, Wakil Tetap/ Duta Besar Uni Eropa (EU) di Jenewa telah mengirimkan surat kepada Wakil Tetap/Dubes RI di Jenewa yang secara resmi menyampaikan bahwa EU akan mengajukan sengketa terkait produksi besi Indonesia, termasuk pembatasan ekspor bijih nikel ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 

Dalam surat yang dikirimkan pada 22 November 2019 itu, EU juga menyampaikan permintaan melakukan konsultasi. Konsultasi merupakan langkah awal dalam suatu proses penyelesaian sengketa WTO.

253

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR