Home Hukum Lakukan Skiming, Turis Turki Dibekuk Polres Mataram

Lakukan Skiming, Turis Turki Dibekuk Polres Mataram

Mataram, Gatra.com- Pelaku skimming ATM asal Turki, Yunus Emre Senbayik (38), akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (14/12) pekan lalu. Pelaku ditangkap saat beraksi di ATM Bank BNI di depan UD. Karya Indah Jalan Lingkar Selatan, Mataram.

Kedatangan pelaku ke Lombok untuk melancong, tetapi dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan perbankan.

“Dari tangan turis yang datang melancong ke Lombok ini, petugas mengamankan barang bukti di antaranya tiga flashdisk, dua HP, CCTV, 19 kartu member alfamart, kartu akses kamar wara putih, tas, laptop, baterai kecil, gunting, motor, dan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Joko Tamtomo di Mataram, Senin (16/12).

Joko menjelaskan, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor, lalu masuk ke dalam ATM Bank BNI untuk mencabut CCTV (perbuatan skimming). Di TKP ATM tersebut telah dipasang seperangkat alat skimming berupa router yang dilengkapi flashdisk dan alat CCTV.

’’Alat yang dipasang oleh pelaku itu untuk mengambil data nasabah Bank BNI. Polisi mengetahui pelaku mencuri data nasabah setelah mendapat laporan dari pihak bank. Beberapa hari ini ada transaksi yang mencurigakan,” ujarnya.

Dikatakan, Joko, dari keterangan dari saksi dan petunjuk CCTV yang ada di ATM. Tim Satuan Reskrim menyelidiki keberadaan pelaku. Bermodalkan rekaman CCTV, petugas mendapat ciri pelaku. Selanjutnya menyanggongi lokasi tempat pelaku memasang alat perekam data nasabah itu.

’’Kami terus melakukan pemantauan selama beberapa hari ke depan. Akhirnya pelaku datang ke ATM Bank BNI UD. Karya Indah di Lingkar Selatan,’’ ucap Joko.

Saat itu pelaku yang hendak mengambil rekaman yang dipasang di ATM dibekuk. Saat itu, petugas mengamankan alat yang dipasang itu, kemudian mengangkutnya ke Mako Polresta Mataram.

’’Pelaku kami tangkap saat beraksi, saat mau ambil alat yang dipasang di ATM,’’ katanya.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah memindahkan uang nasabah, bahkan digunakan sekitar Rp7 juta lebih.

’’Uang nasabah dipindahkan ke member ATM dan digunakan oleh pelaku untuk belanja, dan sebagiannya untuk bayar hotel. Ada tiga uang nasabah yang diambil. Nasabahnya berasal dari Amerika Serikat,’’ kata Joko.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal Pasal 46 ayat (1) dan/atau 46 ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

192