Home Hukum Nelly Margaretha Didakwa Suap Eks Bupati Bengkayang

Nelly Margaretha Didakwa Suap Eks Bupati Bengkayang

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Nelly Margaretha didakwa telah menyuap mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebesar Rp60 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan mengatakan uang tersebut diberikan Nelly melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, untuk mendapatkan paket pengerjaan pengadaan langsung proyek Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Joko, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Joko menjelaskan perkara suap yang menyeret Nelly itu bermula ketika Suryadman memerintahkan Aleksius dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, untuk menyiapkan uang dengan nominal masing-masing Rp500 juta, yang berasal dari fee paket pekerjaan di dinas tersebut.

Suryadman mengatakan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang akan mendapatkan Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang mendapat uang Rp6 miliar. Uang itu akan disahkan oleh DPRD Kabupaten Bengkayang untuk dipecah menjadi beberapa paket pengadaan langsung, sehingga dapat dikumpulkan menjadi fee dari para pengusaha yang mengerjakannya.

"Aleksius menghubungi beberapa kontraktor atau pengusaha antara lain terdakwa, untuk menawarkan paket pengadaan langsung di Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang dengan kompensasi fee sebesar 10% dari nilai proyek," jelas Jaksa.

Hingga Nelly bersedia mengambil tiga paket pengadaan langsung Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang dan bersedia memberikan fee kepada Suryadman sebesar Rp 60 juta. Nelly pun dihubungi Aleksius melalui rekannya Fitri Julihardi untuk segera mentransferkan dana Rp60 juta tersebut. Atas dasar itu, Nelly mengirimkan uang tersebut secara bertahap.

Nelly mentransfer uang kepada Fitri sebesar Rp60,5 juta pada 1 September 2019. Uang Rp60 juta itu kemudian diberikan Fitri ke Aleksius dan Rp500 ribu digunakan untuk transport perjalanan Fitri menuju Pontianak.

Selain dari Nelly, Suryadman Gidot juga turut menerima uang dari beberapa pihak rekanan lainnya seperti Alut, Yosef, Rodi, dan Pandus sebesar Rp280 juta. Jika ditambah Nelly, Suryadman telah menerima fee sebesar Rp340 juta dari pihak rekanan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

Atas perbuatan tersebut, sebagai pihak yang diduga menyuap, Nelly dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

649

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR