Home Hukum KPK Tetapkan Nurhadi Mantan Sekretaris MA Tersangka

KPK Tetapkan Nurhadi Mantan Sekretaris MA Tersangka

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan tiga orang tersangka hasil pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Penanganan perkara ini merupakan salah satu contoh pengembangan perkara yang berasal dari OTT dengan nilai awal yang kecil.

"KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu NHD (Nurhadi), Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016. RHE (Rezky Herbiyono), swasta, (menantu NHD). HS (Hiendra Soenjoto), Direktur PT. MIT (Multicon Indrajaya Terminal)," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (16/12).

Saut menjelaskan penyidikan awal dilakukan pasca OTT yang dilakukan KPK pada 20 April 2016 adalah dengan 2 orang tersangka, yaitu Edy Nasution, Panitera di PN Jakarta Pusat dan Doddy Aryanto Supeno, Swasta.

"KPK mengembangkan perkara ini dengan tersangka Eddy Sindoro, Swasta. Dalam proses tersebut, KPK menemukan bukti dugaan perbuatan obstruction of justice sehingga menetapkan tersangka baru saat itu, Lucas, Advokat. Proses hukum terhadap masih berjalan saat ini di tingkat Kasasi," jelas Saut.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 – 2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK.

Atas dugaan tersebut Nurhadi dan Rezki Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana;

Sementara Hiendra Sunjoto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

79