Home Hukum Pekan Depan, Tersangka Bupati Non Aktif Ahmad Yani Disidang

Pekan Depan, Tersangka Bupati Non Aktif Ahmad Yani Disidang

Palembang, Gatra.com – Kasus dugaan gratifikasi yang menyandung Bupati non aktif, Ahmad Yani akan segera masuk ke tahap persidangan. Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang diketahui jika pengadilan tipikor tersebut akan berlangsung untuk pertama kali pada pekan depan, 26 Desember.

“Iya benar, hari ini baru diumumkan di website, berkasnya sudah diterima dan dijadwal sudah ditetapkan yakni pada pekan depan. Tim hakim juga sudah ditetapkan,” ujar Humas Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Hotnar Simarmata, dihubungi Gatra.com

Pada SIPP juga sudah diketahui jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjadi jaksa dalam persidangan tersebut. “Sidang akan terbuka untuk umum, sama seperti sidang-sidang tipikor lainnya,” ucapnya.

Bupati non Ahmad Yani menjadi tersangka atas dugaan kasus gratifikasi pembangunan 16 infrastuktur jalan yang menggunakan anggaran daerah tahun ini. Penangkapannya terjadi atas tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Muara Enim dan kota Palembang, Sumsel pada awal September lalu.

Pada penangkapan tersebut, selain Bupati Ahmad Yani juga terdapat tiga orang lainnya, diantaranya yakni Robi Okta Fahlevi, seorang rekanan (kontraktor) yang didakwakan menjadi pemberi suap Bupati Ahmad Yani dan pihak-pihak lainnya.

Robi telah menjalankan sidang lebih dahulu dibandingkan Bupati Ahmad Yani. Dalam persidangan, terdakwa Robi bersaksi memberikan uang gratifikasi sampai 10-15% atas pembangunan infrastuktur 16 proyek di PUBM Muara Enim dengan nilai anggaran mencapai Rp130 miiar. Fee mencapai Rp12 miliar diberikan sebagai komitmen atas pengaturan lelang yang harus memenangkan Robi selama pelaksana kegiatan pengerjaan.

Robi telah menjalankan persidangan sampai dengan jadwal sidang tuntutan yang akan berlangsung pada 7 Januari 2020.

 

 

224