Home Politik Anggota Komisi II Ingin Eks Koruptor Tak Bisa Nyalon

Anggota Komisi II Ingin Eks Koruptor Tak Bisa Nyalon

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi Sapto Pribowo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menahan eks napi koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam jangka waktu 5 tahun.

"Kalau saya prinsip utamanya, harusnya gak boleh (nyalon lagi). Harusnya ya, menurut saya," ujar pria yang akrab disapa Johan Budi itu saat ditemui di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12).

"Karena dia sudah termasuk cacat moral, orang mau jadi pegawai aja harus ada SKCK, apalagi ini jadi pemimpin, pemimpin daerah," imbuhnya. Mantan Juru Bicara Presiden ini, mengatakan, efek jera harus diberikan. Alasannya, agar pimpinan daerah tidak main-main dengan korupsi.

Baca juga: ICW-Perludem Sebut Putusan Jeda Waktu Mantan Napi Progresif

"Yang kedua, deterrent effect (efek jera) itu harus diciptakan, efek jera itu bagi pelaku yang akan korupsi sehingga dia gak main-main ketika jadi pimpinan daerah, karena dia gak bisa nyalon lagi kalo korupsi," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan segera menyelesaikan Peraturan KPU (PKPU) agar bisa selaras dengan keputusan MK.

"Tapi kan PKPU-nya sendiri aja gak ada, makanya putusan MK ini harus jadi jalan tengah lah diberi waktu 5 tahun itu," pungkas mantan pimpinan KPK tersebut.

 

46