Home Hukum KPK Sebut Politisi Terlibat di Kasus Suap Kemenag

KPK Sebut Politisi Terlibat di Kasus Suap Kemenag

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi aliran dana pada sejumlah politisi dan pejabat publik terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag 2011.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyebut terdapat uang puluhan miliar rupiah yang teridentifikasi oleh penyidik dari dua sumber suap yang diterima Undang Sumantri, selaku PPK di lingkungan Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag.

"KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,2 miliar," kata Saut, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Saut merinci, Rp5,04 miliar yang diperoleh terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts). Kemudian, Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.

Syarief juga menjelaskan, kasus yang berawal ketika Komisi VIII DPR  bersama Banggar DPR menyepakati lembar persetujuan Program dan Kegiatan RAPBN-P Kemenag Tahun Anggaran 2011 dengan alokasi anggaran tersebut mencapai Rp114 miliar.

Rincian pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah, sebesar Rp40 miliar, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp23,25 miliar.

Kemudian, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang Madrasah Aliyah sebesar Rp50,75 miliar.

Undang diduga telah mengatur perusahaan pemenang lelang dengan PT CGM untuk memenangkan lelang. Perwakilan PT CGM diduga telah menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan. Perusahaan yang ikut proses lelang menyanggah proses lelang tersebut. Namun, Undang selaku PPK mengabaikannya dan langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM.

"Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya mencapai Rp12 miliar," ujar Syarief.

Sementara terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi, Undang diduga telah mengatur perusahaan pemenang untuk menggarap proyek tersebut. Undang menyesuaikan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan nilai penawaran yang dapat memfasilitasi jatah untuk pihak “senayan” dan pihak Kemenag saat itu.

"Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya adalah Rp4 miliar," imbuh Syarief.

Atas perbuatannya, Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

116

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR