Home Hukum Perkara Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Bupati Padang Lawas

Perkara Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Bupati Padang Lawas

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK langsung bergerak memanggil saksi untuk kasus yang menjerat Nurhadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang baru diumumkan sebagai tersangka Senin (16/12) malam.

Penyidik memanggil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Sunjoto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (17/12).

Selain Ali Sultan, KPK juga memanggil mantan direksi PT MIT, Azhar Umar; Notaris Zainuddin; serta dua unsur swasta Amir Widjaja dan Benson.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan perkara yang menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 Nurhadi sebagai tersangka yang diduga telah menerima suap atau gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

"Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp33,1 miliar," ucap Saut.

Menurut Saut pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja selama 45 kali dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.

"Tersangka NHD melalui RHE dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian," tutur Saut.

Atas dugaan tersebut Nurhadi dan Rezki Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana;

Sementara Hiendra Sunjoto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

191