Home Politik Bukan Kaltim, Pemerintah Buat Provinsi Baru untuk Ibu Kota

Bukan Kaltim, Pemerintah Buat Provinsi Baru untuk Ibu Kota

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan ibu kota negara (iKN) yang baru nantinya menjadi provinsi baru. Jadi, tidak masuk dalam Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Provinsi baru," kata Suharso singkat ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (17/12).

Suharso menjelaskan luas keseluruhan provinsi ini 256 ribu hektare. Di dalamnya, ada 56 ribu hektare yg menjadi daerah ibu kota.

"Area 56 ribu hektare diatur oleh City Manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu ha. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi," paparnya.

Pembentukan suatu daerah baru mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru. Regulasi ini mensyaratkan pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik adanya 5 kabupaten/kota di dalamnya.

Namun, untuk pembentukan provinsi baru ini pengecualian. Payung hukumnya nanti termuat dalam UU Ibu Kota Negara, tidak mengikuti ketentuan UU Nomor 23/2014.

"Dikecualikan dari ketentuan itu," ujarnya.

873