Home Hukum Empat Tahun Kepemimpinan Agus Rahardjo KPK Tetapkan 608 TSK

Empat Tahun Kepemimpinan Agus Rahardjo KPK Tetapkan 608 TSK

Jakarta, Gatra.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kinerja lembaga antirasuah ini telah menetapkan 608 orang menjadi tersangka kasus korupsi dalam berbagai modus perkara.

"Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian. Selama empat tahun, KPK melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 inckracht, dan 383 eksekusi," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Penunjang Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (17/12).

Menurut Saut mulai 2016, KPK melanjutkan penanganan perkara e-KTP yang dimulai sejak 2014. Berangsur-angsur sepanjang 2016-2019 KPK menetapkan 12 tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

"Tahun 2019, KPK mengembangkan perkara pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia (Persero) ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara ini memang membutuhkan waktu lebih lama, karena KPK perlu mengumpulkan banyak dokumen dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara," jelas Saut.

Kemudian pada Oktober 2019, KPK menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana. Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar.

"Selain bekerja sama dengan lembaga-lembaga di dalam negeri, KPK juga bekerja sama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, khususnya dengan CPIB di Singapura dan SFO di Inggris," imbuh Saut.

Untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saat ini KPK telah mengirimkan surat kepada SES NCB-Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut KPK meminta bantuan pencarian melalui penerbitan Red Notice untuk dua tersangka yang tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Di sektor migas, tahun ini KPK memulai penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero)," pungkasnya.

51