Home Gaya Hidup KLHK: Ada PermenLHK Soal Fasilitas Publik Ramah Lingkungan

KLHK: Ada PermenLHK Soal Fasilitas Publik Ramah Lingkungan

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Noer Adi Wardojo menyatakan, pelaksanaan fasilitas publik ramah lingkungan telah diatur melalui standar pelayanan masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik (SPM-FP) dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 90 Tahun 2016. Menurutnya, fasilitas publik dapat menjadi edukasi bagi masyarakat. Terutama mengenai perilaku ramah lingkungan menuju konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan Sustainable Development Goals Target 12.8.

"Melalui SPM-FP, diharapkan fasilitas publik dapat memulai dengan gaya hidup ramah lingkungan, sebagaimana diatur dalam SPM-FP. Usahanya untuk mencapai efisiensi energi, air, material, dan pengelolaan sampah yang baik, sehingga menjadi edukasi untuk dorong perubahan perilaku ramah lingkungan pada masyarakat," katanya dalam sambutan di acara peresmian stasiun ramah lingkungan di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).

Oleh karena itu, Noer mengapresiasi PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang telah berkomitmen mewujudkan stasiun ramah lingkungan sebagai bagian dari SPM-FP. Ia berharap, langkah baik ini terus direplikasikan di seluruh stasiun dan fasilitas publik lainnya, sehingga mempercepat perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas lingkungan Indonesia.

"Mengingat jutaan masyarakat Indonesia memanfaatkan stasiun kereta api setiap harinya, tentu menjadikannya sebagai lokasi yang potensial untuk mengedukasi masyarakat berperilaku ramah lingkungan. Oleh karenanya, kami dari KLHK mengapresiasi dan bangga terhadap PT. KCI yang telah menerapkan konsep ramah lingkungan pada tiga stasiun yaitu Stasiun Sudirman, Stasiun Klender, dan Stasiun Jurangmangu," tutupnya.

159