Home Internasional Konvensi PBB, Indonesia Sampaikan Komitmen Perangi Korupsi

Konvensi PBB, Indonesia Sampaikan Komitmen Perangi Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Yasonna Laoly, menegaskan komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi saat menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab.

Pada Konferensi Tingkat Tinggi yang berlangsung pada 16 hingga 20 Desember 2019 dan dihadiri 186 negara pihak dan sejumlah observer dari Organisasi Internasional serta NGO ini, Yasonna menyampaikan komitmen yang kuat Indonesia dan memberikan dukungan terhadap posisi bersama dari Grup Asia - Pasifik, Gerakan Non-Blok dan Grup 77 dalam memerangi tindak pidana korupsi.

"Saat ini Indonesia pada tahap finalisasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (17/12).

Dia mengatakan bahwa proses penyusunan RUU KUHP dilakukan secara demokratis dengan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga KUHP yang baru merupakan representasi kehendak seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, kata dia, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sebagai bagian dari tindak lanjut atas ditetapkannya Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012-2025.

Lebih lanjut Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia selama ini telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hal itu sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi," katanya dilansir Antara.

Yasonna menjelaskan bahwa revisi atas Undang-Undang KPK itu memasukkan beberapa ketentuan baru, antara lain memperkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi.

Dalam kerangka penegakan hukum, khususnya terkait kejahatan transnasional, kata Yasonna melanjutkan, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional termasuk mengenai pemulihan aset.

Sebagaimana diketahui, Indonesia baru saja menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia, sehingga Indonesia kini memiliki 11 (sebelas) perjanjian MLA baik yang bersifat bilateral, regional maupun internasional.

Yasonna kemudian menjelaskan sejumlah tantangan yang dihadapi saat ini, antara lain kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerja sama dari negara-negara lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang asetnya dilarikan ke negara tersebut.

Untuk itu, Yasonna mengajak masyarakat internasional dan negara-negara pihak konferensi melakukan kerja sama secara lebih efektif dalam melaksanakan komitmen sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi UNCAC.

Pada kesempatan ini, Menkumham yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar dan Watapri/Dubes RI di Wina Darmansjah Djumala atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Persatuan Emirat Arab selaku tuan rumah CoSP UNCAC ke-8 atas keramahan dan pengorganisasian yang sangat baik sehingga konferensi dapat berjalan sukses dan lancar.

Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Dubes RI di Abu Dhabi, Husin Bagis serta perwakilan Kementerian/ Lembaga terkait, Kemlu, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan PPN/Bappenas yang turut menghadiri CoSP UNCAC ke-8 ini.

CoSP UNCAC merupakan pertemuan tiap 2 (dua) tahun antarnegara yang menandatangani dan telah meratifikasi UNCAC serta masing-masing negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan keadaan dan/atau terobosan terkini dalam upaya memerangi korupsi termasuk kendala-kendala yang dihadapi.

Adapun konferensi tahun ini bertemakan United Against Corruption atau Bersatu Melawan Korupsi dan merupakan konferensi ke-8 sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2006 di Amman, Yordania.

Untuk diketahui, terdapat 1 (satu) orang kepala negara dan setidaknya 36 (tiga puluh enam) orang menteri dari berbagai negara hadir sebagai Ketua Delegasi, termasuk Menkumham yang hadir selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia.

145

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR