Home Teknologi Petinggi Samsung Dipenjara Atas Tuduhan Union Busting

Petinggi Samsung Dipenjara Atas Tuduhan Union Busting

Seoul, Gatra.com - Petinggi Samsung Electronics Co Ltd, Lee Sang-hoon dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun akibat sikap union busting atau antiserikat pekerja di dalam perusahaan raksasa itu. Hal itu diungkapkan Pengadilan Korea Selatan pada Selasa (17/12) waktu setempat.

Seperti dilansir Reuters, Lee dan sekitar 25 terdakwa lainnya dituduh menyabotase kegiatan serikat pekerja di unit perbaikan Samsung Electronics. 

Kantor strategi elit Samsung Group diketahui menghambat operasi serikat pekerja di Samsung Electronics Service pada 2013 lalu. Dengan begitu, Pengadilan memutuskan hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang melanggar UU. 

Beberapa eksekutif serta karyawan Samsung turut terlibat dalam kasus antiserikat ini. Mereka mengumpulkan informasi serta mendorong penutupan perusahaan subkontrak dengan serikat pekerja aktif dan menunda negosiasi antara tenaga kerja dan manajemen.

"Ini adalah sinyal lebih lanjut dari perubahan untuk sistem peradilan Korea Selatan, yang sebelumnya memberikan hukuman yang ringan kepada pengusaha yang dihukum. Pemimpin baru Samsung, Jay Y. Lee perlu membangun hubungan industrial yang sesuai dengan standar global," ujar seorang profesor di Seoul National University, Park Sang-in. 

Kebijakan tersebut mengikuti putusan yang telah ditetapkan minggu lalu oleh pengadilan yang sama dimana memberikan hukuman penjara selama 16 bulan kepada Wakil Presiden Samsung Electronics Kang Kyung-hoon dengan tuduhan melakukan aktivitas pemberangusan serikat pekerja di afiliasi Samsung lainnya. Terkait hal itu, Samsung Electronics menolak untuk memberikan komentar. 

777