Home Hukum Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah masuk ke Indonesia. 

Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, setidaknya ada tujuh kasus penyelundupan yang berhasil di bongkar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Jadi modusnya itu mereka mengatakan kepada bea cukai nama dan jenis barangnya beda dengan yang ada di dalam. Jadi tidak sesuai dengan isi yang sebenarnya," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12).

Menkeu mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, adanya barang diduga selundupan ini ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest  melalui pemberitahuan yang tidak benar, karena terdapat keanomalian antara  netto weight  barang dengan jenis yang diberitahukan. 

"Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh dan ternyata benar berbeda dari pemberitahuan sebelumnya," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Tidak hanya itu, lanjut Menkeu, modus lain seperti pemalsuan pemberitahuan jenis barang sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas juga digunakan tujuh perusahaan penyelundupan yang berbeda tersebut.

Sri Mulyani menyebut ketujuh perusahaan yang mengeimpor mobil mewah dari Singapura dan Jepang itu antara lain, dari PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. 

“Pada manifest tertanggal 29-09-2019, PT SLK diketahui menyelundupkan mobil mewah jenis Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks,” kata Menkeu.

Adapun PT TJI, lanjut Sri Mulyani, kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar.

Sedangkan dalam dokumen manifest tertanggal 29-07-2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. 

Menkeu menyebut potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini juga telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Potensi kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 6,8 miliar. Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC," katanya.

Menkeu Sri menjelaskan dalam kurun waktu 2016-2019, DJBC telah berhasil mengamankan sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek. Dengan perkiraan nilai total barang mencapai sekitar Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar.

82