Home Hukum Polda Riau Tangkap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi

Polda Riau Tangkap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi

Jakarta, Gatra.com - Jajaran Polda Riau mengungkap kasus jual beli satwa yang dilindungi. Dari hasil pengungkapan polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial Y (43).

Aksi Y dalam jual beli satwa dilindungi kali ini disebutkan bukan pertama kalinya. Ia diduga juga jadi bagian dalam sindikat jual beli satwa internasional.

"Pelaku ini sudah 2 kali melakukan perdagangan satwa dan dia diduga sindikat internasional perdagangan hewan baik dari indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra di Mabes Polri, Selasa (17/12).

Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satwa yang dimiliki oleh tersangka. Dari tangan pelaku, kata Asep, polisi mendapati 14 ekor anak singa jenis panthera leo, satu ekor anakan leopard dan 59 ekor kura-kura jenis Indian star yang dilindungi badan dunia dan harganya diperkirakan mencapai Rp 100 juta per ekornya.

Selain mengamankan satwa, terdapat juga barang milik pelaku yang turut diamankan. "Satu unit mobil avanza yang merupakan alat transportasi dari kegiatan mereka selama melakukan aksinya," kata Asep.

Adapun akibat perbuatannya, tambah Asep, pelaku bisa dikenai dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Juga di akumulasi dengan undang-undang tentang karantina hewan. Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

149