Home Hukum Diduga Lakukan Pencabulan, Habib Husein Ditangkap Polisi

Diduga Lakukan Pencabulan, Habib Husein Ditangkap Polisi

Jakarta, Gatra.com - Polisi diketahui menangkap seoranh pria berinisial HA alias HH. Diketahui HA adalah Habib Husein Alatas. Ia ditangkap karena diduga menjadi pelaku kasus pencabulan.

Husein sendiri ditangkap oleh tim Resmob dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (16/12) kemarin. Ia ditangkap di daerah Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Yang berangkatuan insial HA alias HH, setiap hari bekerja sebagai pengobatan alternatif. Modusnya mengobati seseorang tetapi entah kenapa ada tindakan tidak sopan pada korban, korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yg biasa dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (17/2).

Yusri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Husein. Hasilnya, setelah diperiksa dan dirasa sudah ada alat bukti yang cukup pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, hasil pemriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan," katanya.

Saat ini polisi telah menahan Husein. Kasusnya pun saat ini masih didalami oleh aparat. Menurut Yusri, tindakan Husein bisa dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.

"Saksi ada sekitar 4 orang yang diperiksa temasuk korban," kata Yusri.

27192