Home Hukum KPK Periksa Wagub Maluku dalam Kasus Suap PUPR

KPK Periksa Wagub Maluku dalam Kasus Suap PUPR

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui memanggil Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nataniel Orno dalam kasus suap pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Barnabas akan bersaksi untuk melengkapi berkas dari tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred (HA).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA [Hong Arta]," ujar Kabag Pemberitaan dan Humas KPK, Yayuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).

Dalam kasus ini, Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Ia menyandang status tersangka sejak 2 Juli 2018.

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred diduga menyuap sejumlah penyelenggara negara. Di antaranya Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,5 miliar pada Agustus 2015.

KPK menyangka Hong Arta John Alfred melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

125