Home Ekonomi KKP Mau Buka Ekspor Benih Lobster, Kemendag Bungkam

KKP Mau Buka Ekspor Benih Lobster, Kemendag Bungkam

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah mengkaji pencabutan larangan ekspor benih lobster (benur) yang telah dilarang sejak tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56 tahun 2016. Permen KP 2016 itu menyebut, penangkapan dan pengeluaran lobster (Panulirus spp) hanya dapat dilakukan apabila tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8cm atau berat 200 gram per ekor.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, belum ada komunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Lobster kan keweanangannya dari KKP," ujarnya kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12).

Di sisi lain, perizinan dan pendaftaran ekspor oleh pelaku usaha merupakan wewenang Kemendag. Wisnu memilih bungkam terkait evaluasi ekspor lobster setelah diterapkannya Permen tersebut. "Tanya ke tetangga sebelah," ujarnya.

Dalam pernyataan resminya, Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP, Lilly Aprilya Pregiwati menuturkan, pihaknya masih mengkaji pencabutan larangan ekspor benur tersebut. Saat ini, Lily tengah meminta masukan dari para pakar, akademisi, dan pelaku usaha terkait hal tersebut.

"Kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri," tuturnya pada Senin (16/12).

321